Wakaf Secara Turun Temurun


Assalamualaikum WR.WB
saya ingin bertanya dan berdiskusi tenang wakaf ahli
Pd tahun 1974 ada seorang ibu bernama " Siti " dia mempunyai tanah yang kemudian 1/3 tanah trsebut ia wakafkan untuk anak dan menantunya.
Bunyi wakaf dalam sertifikat tanahnya berbunyi seperti ini :
" Aku wakafkan tanahku Untuk H. muslim dan Muslimah suami istri turun temurun sampai ke anak cucu. Apa bila putus keturunan kedua mereka ini maka menjadi wewenang kadi Binjai untuk menentukannya"
tidak berselang lama si pewakif meninggal dunia, disusul juga oleh si Muslimah meninggal dunia. Setelah beberapa tahun kemudian H Muslim menikah lagi. Dan dari pernikahan tersebut dengan istri mudanya ( kita sebut saja Miah ) H Muslim mempunyai keturunan anak Perempuan ( Midah ).
Pada awal tahun 80-an H.Muslim dan Ibu Miah mewakafkan sebagian tanah tersebut untuk digunakan sebagai Madrasyah. Tetapi sertifikatnya tidak dipecah dari sertifikat induknya.
Pada tahun 1982 H.Muslim meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.
Kemudian tanah yang diwakafkan oleh alm H.Muslim dan Istri untuk madrasyah pada tahun 2002 beralih fungsi menjadi KUA
anak alm.H.Muslim menikah dan mempunyai seorang putri dalam pernikahannya, tetapi pernikahan tersebut tidak berjalan lama karena suaminya meninggalkannya.
akhirnya si ibu( Miah ) yang sudah berusia lanjut harus bekerja keras untuk menafkahi anaknya yang kurang normal, dan juga cucu perempuannya.
dikarenakan ibu (Miah ) sudah berusia lanjut dan anaknya mempunyai cacat mental, dan cucu perempuannya yang masih kecil, ibu miah tidak bisa mengolah tanah tersebut. Sehingga karena 
membutuhkan dana untuk hidup sehari-hari dan untuk biaya sekolah dan demi masa depan cucu dan anaknya nyakelak. Maka beliau berniat menjual tanah yang berasal dari Wakaf Alm.Mariam kepada Suaminya Alm.H.Muslim untuk ditukar dengan membeli kebun sawit , kebun karet dan membeli rumah dan modal usaha dari hasil penjualan tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan biaya sekolah sicucu.
permasalahan:
berhubung sertifak tanah wakaf untuk madrasyah yang beralih fungsi menjadi KUA tersebut diatas belum dipecah dari sertifikat induk maka ibu Miah berniat memecah surat tersebut lebih dahulu agar tanah yang sekarang sudah beralih menjadi KUA tersebut tidak terganggu saat sisa tanah dialihkan(dijual).
Pada waktu mengurus sertifikat tersebut,BPN meminta ibu miah untuk meminta surat keterangan dari KUA tentang batas tanah yang diwakafkan untuk Madrasyah (KUA) tersebut. Dan juga minta surat keterangan apakah sertifikat dan juga tanah tersebut bisa berpindah kepada anak Alm.H.Muslim dan istri atau tidak. dan juga dapat dialihkan
ketika ibu Miah meminta surat-surat yg diminta BPN kepada KUA, kepala KUA Setempat malah menolak dan mengatakan sertifikat tanah tersebut harus diserahkan kepadanya karena menjadi hak/ milik KUA karena bunyi tulisa wakaf ahli tersebut.
siibu dibantu sebuah kantor pengacara dan beberapa kerabat jauh Alm.ibu Mariam sdh menemui Kepala KUA trsbt dgn menunjukkan Peraturan-peraturan Wakaf sebagai pertimbangan. dimana wakaf itu harus ada ikrarnya, ada pewakif dan nazir wakif,
kemudian juga memberikan pertimbangan klau wakaf itu tidak dialihkan maka dipandang akan lebih banyak Mudhoratnya dari pada manfaatnya karena ibu Miah yang sudah lanjut usia, serta anaknya yang keterbelakangan mental dan cucu perempuannya yang masih kecil tidak akan mampu mengolah tanah tersebut. Dan lama kelamaan mereka akan menjadi gelandangan karena kehidupan mereka sekarang juga sangat miskin dan sulit.

Jadi yang mau saya tanyakan:
1. apakah tanah tersebut bukan hak dari istri,anak dan cucu dari Alm. H.Muslim tersebut ?
2. Apakah tanah dapat dialihkan sebagai mana disebut diatas, demi untuk kelangsungan hidup dan masa depan keturunan Alm.H.Muslim ?
3. Apakah tanah tersebut harus diserahkan kepada KUA sebagai lembaga Keagamaan yang berwenang mencatat Perwakafan ?
dimohon dengan sangat balasannya.
sekian dan terimakasih atas perhatiannya.
Assalamualaikum WR.WB
Baca Juga