Hukum Adzan Dan Iqomah Dalam Islam


A. Pengertian.

Adzan dan Iqomah:
Adzan menurut Lughat (bahasa) adalah: Memberi tahu. Adapun menurut Syara’ adalah: Sebuah ucapan yang dikhususkan yang mana dengan ucapan tersebut, dapat diketahui waktu shalat yang di fardhukan.
Adapun dasarnya melakukan Adzan sebelum Shalat adalah hadits yang berbunyi: “Ketika telah datang Shalat, maka hendaklah Adzan untuk kalian, salah satu dari kalian, lalu jadi imamlah orang yang paling tua di antara kalian.
Sejarah Adzan dan Iqomah
Di dalam Sunan Abi Daawud dengan isnad yang Shahih, dari Abdillah bin Zaid bin Abdi Rabbihi Al-Anshaari, sesungguhnya ia (Abdillah) berkata: Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan  dengan kentongan, supaya orang memukul dengan kentongan tersebut untuk berkumpul melakukan shalat, berputar-putar  seorang laki-laki yang membawa kentongan ditangannya, sedangkan aku (Abdillah) dalam keadaan tidur (Abdillah bermimpi). Lalu aku berkata: Wahai Abdallah (Hamba Allah), apakah kau menjual kentongan? Lalu laki-laki tersebut berkata: Apa yang akan kamu lakukan dengan kentongan ini? Lalu aku berkata: Aku mengundang (mengajak) kepada shalat dengan kentongan ini. Lalu laki-laki tersebut berkata: Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik dari ini (mengajak Shalat dengan cara memukul kentongan)? Lalu aku berkata: Iya. Lalu laki-laki tersebut berkata: kamu ucapkan Allahu Akbar Allahu Akbar…. (Sampai akhir Adzan). Lalu, laki-laki trsebut membelakangiku tidak jauh dariku. Kemudian, laki-laki tersebut berkata: Dan ketika kamu hendak berdiri untuk shalat, kamu ucapkan Allahu Akbar Allahu Akbar…… (Sampai akhir Iqamah). Maka, pada saat waktu shubuh, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Lalu aku mengabarkan kepada beliau dengan apa yang aku lihat (dalam mimpi). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: Sesungguhnya itu adalah mimpi yang haq (benar) InsyaAllah Ta’Aalaa. Berdirilah kepada Bilal, lalu ajarkanlah kepadanya apa yang telah engkau lihat (dalam mimpi), Lalu hendaklah Bilal Adzan dengan apa yang telah engkau lihat (dalam mimpi). Maka, sesungguhnya suara Bilal lebih bagus daripada kamu. Lalu aku (Abdillah) berdiri beserta Bilal, kemudian aku ajarkan apa yang aku lihat (dalam mimpi) kepadanya, kemudian ia Adzan dengan apa yang telah aku ajarkan. Lalu Umar bin Al-Khatthaab RA mendengar Adzan Bilal, sedangkan beliau berada dalam rumahnya. Lalu beliau keluar dalam keadaan ia menyeret selendangnya. Beliau (Umar) berkata: Demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan haq wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Sungguh aku melihat seperti apa yang Abdillah lihat (dalam mimpi). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: Maka segala puji bagi Allah SWT.
Adapun manusia yang pertama kali Adzan di dalam  masa Islam menurut sebagian pendapat adalah Abdullah bin Zaid. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa orang yang pertama kali di dalam Islam melakukan Adzan adalah Bilal.

B. Hukum Adzan dan Iqomah dalam Islam.

Hukum Adzan dan Iqomah adalah sunnah muakkad, dan hanya terkhusus untuk shalat maktubah. namun sunnah tersebut diperuntukkan hanya bagi jamaahnya saja. karena tujuan keduanya untuk memberi tahu waktu shalat, oleh karena itu tidak diwajibkan melakukan Adzan dan Iqamah, melainkan hanya sebatas sunnah. Namun, ada pendapat yang mengatakan Adzan dan Iqamah juga disunnahkan untuk shalat yang mana shalat tersebut disunnahkan untuk berjama’ah, separti shalat I’d dan tarawih.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum Adzan dan Iqomah adalah Fardhu kifayah,karena keduanya adalah Syiar Islam dan meninggalkannya adalah menggampangkan (meremehkan). Jadi, apabila dalam satu balad (kota) tidak ada satu pun penduduk yang melaksanakan Adzan dan Iqamah, maka semua penduduknya menanggung dosa meninggalkan Adzan dan Iqamah.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Adzan dan Iqamah hukumnya fardhu (wajib) kifayah hanya dalam shalat Jum’at saja, dengan alasan Adzan dan Iqamah adalah ajakan untuk melakukan jama’ah, sedangkan jama’ah dalam shalat jum’at adalah wajib dan selain shalat jum,at adalah sunnah. Oleh sebab jama’ah adalah wajib dalam shalat jum’at, maka mengajak melakukan jama’ah (dengan Adzan dan Iqomah) pun begitu (wajib).
Adapun bagi munfarid (Shalat sendiri), menurut qoul jadid disunnahkan baginya untuk melakukan Adzan dan iqamah dan mengeraskan suaranya kecuali ketika berada di dalam masjid dan tempat-tempat yang ada jama’ahnya.
Adapun bagi jamaah yang beranggotakan wanita hanya disunnahkan Iqomah saja.
Wallahu A’lam
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 1, halaman 197- 200)
Lafadz atau teks (bacaan) Adzan dan Iqomah
Lafal Adzan adalah:
  • Allahu Akbar (empat kali)
  • Asyhadu An Laa Ilaaha Illaa Allah (dua kali)
  • Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah (dua kali)
  • Hayya Alaa Ash-Shalaah (dua kali)
  • Hayya Alaa Al-Falaah (dua kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Laa Ilaaha Illaa Allah
Lafal Iqomah
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu An Laa Ilaaha Illa Allah
  • Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah
  • Hayya Alaa Ash-Shalaah
  • Hayya Alaa Al-Falaah
  • Qhad Qhaamat Ash-Shalaah (dua kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Laa Ilaaha Illa Allah

C. Penutup.

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum Adzan dan Iqomah dalam Islam, semoga bermanfaat. Bila anda suka, mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.
Baca Juga