Pengertian Hukum Islam

Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan: 1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat; 2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa tertentu; dan 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) atau vonis (Tim Penyusun Kamus, 2001: 410). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Muhammad Daud Ali, 1996: 38). Kata hukum sebenarnya berasal dari bahasa Arab al-hukm yang merupakan isim mashdar dari fi’il (kata kerja) hakama-yahkumu yang berarti memimpin, memerintah, memutuskan, menetapkan, atau mengadili, sehingg kata alhukm berarti putusan, ketetapan, kekuasaan, atau pemerintahan (Munawwir, 1997: 286). Dalam ujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undangundang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Adapun kata yang kedua, yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltout didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Mahmud Syaltout, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. lalu disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan dua kata ‘hukum’ dan ‘Islam’ tersebut muncul istilah hukum Islam. Dengan memahami arti dari kedua kata yang ada dalam istilah hukum Islam ini, dapatlah dipahami bahwa hukum Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah SWT. dan Nabi Muhammad saw. untuk mengatur tingkah laku manusia di tengahtengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Dalam khazanah literatur Islam (Arab), termasuk dalam al-Quran dan Sunnah, tidak dikenal istilah hukum Islam dalam satu rangkaian kata. Kedua kata ini secara terpisah dapat ditemukan penggunaannya dalam literatur Arab, termasuk juga dalam al-Quran dan Sunnah. Dalam literatur Islam ditemukan dua istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam, yaitu al-syari’ah al-Islamiyah ( ا ا) (Indonesia: syariah Islam) dan al-fiqh al-Islami ( ا ا) (Indonesia: fikih Islam). Istilah hukum Islam yang menjadi populer dan digunakan sebagai istilah resmi di Indonesia berasal dari istilah Barat. Hukum Islam merupakan terjemahan dari istilah Barat yang berbahasa Inggris, yaitu Islamic law. Kata Islamic law sering digunakan para penulis Barat (terutama para orientalis) dalam karya-karya mereka pada pertengahan abad ke-20 Masehi hingga sekarang. Sebagai contoh dari bukubuku mereka yang terkenal adalah Islamic Law in Modern World (1959) karya J.N.D. Anderson, An Introduction to Islamic Law (1965) karya Joseph Schacht, A History of Islamic Law (1964) karya N.J. Coulson, Crime and Punishment in Islamic Law: Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-first Centuri (2005) karya Rudolph Peters, An Introduction to Islamic Law (2009) kayra Wael
B. Hallaq, dan Introduction in Islamic Law (2010) karya Ahmed Akgunduz. Para pakar hukum Islam yang menulis dengan bahasa Inggris juga menggunakan istilah itu dalam tulisan-tulisan mereka. Kata Islamic law sering digunakan untuk menunjuk istilah Arab fikih Islam. Ahmad Hasan menggunakan istilah Islamic law untuk fikih dalam karya-karyanya seperti dalam buku The Early Development of Islamic Jurisprudence (1970) dan The Principles of Islamic Jurisprudence (1994). Istilah inilah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum Islam. Istilah ini kemudian banyak digunakan untuk istilah-istilah resmi seperti dalam perundang-undangan, penamaan mata kuliah, jurusan, dan lain sebagainya. Adapun untuk padanan syariah, dalam literatur Barat, ditemukan kata shari’ah. Untuk padanan syariah terkadang juga digunakan Islamic law, di samping juga digunakan istilah lain seperti the revealed law atau devine law (Ahmad Hasan, 1994: 396).


Istilah lain terkait dengan hukum Islam yang juga digunakan dalam literatur Barat adalah Islamic Jurisprudence. Istilah ini digunakan untuk padanan ushul fikih. Ada beberapa buku yang ditulis dalam bahasa Inggris terkait dengan istilah ini, di antaranya adalah dua buku tulisan Ahmad Hasan seperti di atas, The Origins of Muhammadan Jurisprudence (1950) karya Joseph Schacht, The Principles of Muhammadan Jurisprudence (1958) karya Abdur Rahim, dan juga dua karya Ahmad Hasan seperti di atas, yakni The Early Development of Islamic Jurisprudence (1970) dan The Principles of Islamic Jurisprudence (1994), serta karya Norman Calder, Islamic Jurisprudence in the Classical Era yang diedit oleh Colin Imber (2010). Dari penjelasan di atas terlihat adanya ketidakpastian atau kekaburan makna dari Islamic law (hukum Islam) antara syariah dan fikih. Jadi, kata hukum Islam yang sering ditemukan pada literatur hukum yang berbahasa Indonesia secara umum mencakup syariah dan fikih, bahkan terkadang juga mencakup ushul fikih. Oleh karena itu, sering juga ditemukan dalam literatur tersebut kata syariah Islam dan fikih Islam untuk menghindari
kekaburan penggunaan istilah hukum Islam untuk padanan dari kedua istilah tersebut.
Baca Juga