MUI Haramkan Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal

MUI Haramkan Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Padangan dan Sikap MUI tentang larangan bagi seorang Muslim untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk atribut Natal. Dalam keputusan tersebut, MUI menilai haram bila seorang muslim melakukan hal tersebut. Lalu bagaimana sikap MUI jika seorang muslim mengucapkan selamat Natal terhadap umat Nasrani? Menurut Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, soal ucapan Natal terhadap orang-orang yang merayakan Natal belum dibahas MUI.

Baca: Ketua Umum MUI Jelaskan Maksud Dikeluarkannya Fatwa Larangan Atribut Natal Namun terkait perayaan ritual Natal oleh seorang muslim, Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa pelarangan untuk itu.

"Itu sifatnya ritual, bukan ucapan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Jika sifatnya adalah resepsi, seperti yang selalu didatangi Presiden RI Joko Widodo dan para pejabat negara lainnya, maka seorang muslim menurut Ma'ruf Amin boleh-boleh saja melakukan hal tersebut, termasuk seorang presiden.

Sedangkan terkait penyampaian ucapan selamat Natal oleh seorang muslim kepada umat Nasrani, karena masih banyak pertentangan pendapat antara ulama atas hal terebut, dan MUI belum juga mengambil sikap.

Namun demikian, Ma'ruf Amin mengaku dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.

"Maksudnya (masih ada) perbedaan. Kalau ada perbedaan boleh atau tidak, saya tidak mau mengerjakan itu," terangnya.

Lain halnya dengan penyampaian ucapan selamat Tahun Baru. Ma'ruf Amin menyebut boleh-boleh saja seorang muslim menyampaikan hal tersebut ke orang lain.

Kata dia, dalam Islam tahun baru dipercayai sebagai hari kelahiran Nabi Isa AS. 


Foto Ustadz Felix Siauw.
Dari Hijab Alila, ringkasan penjelasan untuk hari-hari ini, ketika kaum Muslim dibingungkan perayaan agama lain, hanya karena enak tidak enak atau sungkan
1. Mengucapkan selamat hari raya agama lain
Dear memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat hari raya kepada orang Non-Muslim adalah sesuatu yang DIHARAMKAN
Karena dengan memberikan selamat, berarti kita berbahagia atas perayaan tersebut. Kita tengah membenarkan apa yang mereka lakukan. Dan dengan mengucapkam selamat, kita juga ikut berpartisipasi dalam perayaan tersebut

2. Memakai atribut keagamaan
Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Karena barang-barang tersebut mengandung unsur khas dan hadharah (pemahaman yang dipengaruhi aqidah suatu agama)
Selengkapnya
Baca Juga