Wakaf Uang dan Kemiskinan



Wakaf  Uang dan Kemiskinan - Perkembangan ekonomi dan perbankan Syariah baik di Indonesia maupun di mancanegara cukup mengembirakan. Perkembangan dan penerimaan sektor perbankan Syariah cukup tinggi di kalangan masyarakat muslim dan non muslim.

Krisis 2008 adalah bukti keterpurukan sistem ekonomi Kapitalisme yang menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak pernah sepi dari gejolak ekonomi yang menyisakan penderitaan panjang bagi kehidupan umat manusia. Dalam penelitian Ali Sakti (2009) sudah begitu banyak analisa yang menyimpulkan bahwa perekonomian Kapitalis memiliki kelemahan. Bahkan, ada yang mengkategorikan bahwa perekonomian Kapitalis cenderung berbahaya secara jangka panjang bagi kehidupan manusia.

Pasca krisis 2008 memang telah begitu mendalam dan detil kritikan muncul terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi Kapitalis. Terlebih ketika hasil yang disuguhkan oleh sistem ini tidak memberikan tatanan ekonomi yang kokoh dan sustainable. Kesenjangan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, jerat hutang, dan masalah-masalah sosial lainnya yang muncul seperti kriminalitas, pelacuran, perjudian menjadi indikator-indikator negatif yang popular dalam fenomena perekonomian Kapitalis.

Masalah kemiskinan sudah menjadi akar permasalahan bangsa Indonesia. Pada momen ini ekonomi Syariah merupakan alternatif yang tepat. Sistem perekonomian Islam ini memiliki dua instrumen yang dapat membasmi masalah kemiskinan yang berkelanjutan di Indonesia yaitu aakat dan wakaf uang (Cash Waqf).

Sudah banyak tulisan mengenai zakat dan bukti empiris bahwa zakat bisa mengurangi kesenjangan dan gap pendapatan antara si kaya dan si miskin. Di antaranya penelitian Beik(2009) tentang dampak program rumah sakit gratis sebuah lembaga zakat di Ibu Kota terhadap mustahik misalnya menunjukkan bahwa dana zakat mampu menurunkan angka kemiskinan mustahik sebesar 10 persen. Dari 84 persen menjadi 74 persen.

Demikian pula dengan kesenjangan kemiskinan yang dapat dikurangi. Dari Rp 540,657,01 menjadi Rp 410,337,06. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi untuk membantu proses pengentasan kemiskinan di tanah air. Tentu saja dengan syarat pemerintah harus menunjukkan political will untuk menjadikan zakat sebagai bagian integral dari kebijakan fiskal negara.

Ada inisiatif dari pemerintah kita untuk mengembangkan cash waqf atau wakaf uang dalam rangka program menuntaskan kemiskinan. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat menjanjikan. Wakaf uang merupakan salah satu instrumen alternatif untuk mengurangi masalah kemiskinan di dunia khususnya di negara-negara Islam.

"Wakaf uang dapat diartikan sebagai penyerahan sejumlah uang tunai oleh waqif (penyumbang wakaf) dan dedikasi dari manfa'ah (keuntungan) wakaf tunai secara perpetuity (abadi) untuk didistribusikan kepada tujuan dan kegiatan amal (Magda Ismail Abdel Mohsin, 2008)".

Di dalam sejarah Islam wakaf uang telah diamalkan sejak abad kedua Hijrah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam Al Zuhri (wafat 124 H) menganjurkan wakaf dinar atau dirham (uang) untuk pembangunan dakwah sosial dan pendidikan umat. Caranya adalah dengan menjadikan uang wakaf tersebut sebagai modal usaha dan investasi yang abadi dan menyalurkan keuntungan yang dihasilkan sebagai dana wakaf (Beik, 2006).

Dalam penelitian siti Mashitoh Mahamood (2005), Dalam abad kedelapan H, pernah dilaporkan oleh Muhammad, yaitu putera dari Abdullah Al Ansari, yang merupakan sahabat zufar, bahwa dirham (uang) boleh diwakafkan dengan memutarkan uang wakaf tersebut sebagai modal abadi dalam bentuk investasi. Hasilnya boleh diwakafkan untuk tujuan amal.

Modal dari wakaf uang dapat dihandalkan apabila ia dapat membuat keuntungan dari usaha dan investasi secara perpetual (abadi). Ini sesuai dengan syarat-syarat harta wakaf. Harta yang diwakafkan harus bersifat perpetual dengan ini manfa'ah dari wakaf uang dapat diambil secara regular dan continual untuk diberikan kepada kegiatan amal. Seperti bantuan kepada masjid, rumah sakit, rumah yatim piatu, bea siswa, bantuan kepada fakir dan miskin, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, serta untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan Syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian modal tersebut sebaiknya diinvestasikan oleh Nazhir (pengelola wakaf uang) ke dalam investasi Syariah seperti Fixed Income Instruments (obligasi Syariah), investasi Mudharabah dan Musyarakah yang bersifat low risk investment.

Ada beberapa model pengelolaan wakaf uang yang sudah diimplementasikan di negara-negara Islam di dunia. Salah satunya di Indonesia. Wakaf uang sudah implementasikan oleh Dompet Dhuafa Batasa Syariah Mutual Fund (Reksadana) sejak Juli 2004 sebagai perusahaan reksadana Syariah. Produk investasi utama mereka adalah fixed income instruments (Magda Ismail Abdel Mohsin, 2008).

Reksadana ini dikelola oleh Batasa Capital Asset management. Model wakaf uang yang digunakan ialah Waqf Mutual Fund Model. Bahwa waqif menginvestasikan uangnya untuk diinvestasikan sekaligus diwakafkan. Dalam kasus ini waqif akan menentukan sebanyak 70% dari untung modal investasinya akan dialokasikan ke rekening reksadana waqif, dan 30% diberikan untuk dana wakaf dan didisribusikan untuk tujuan amal dan program pemberantasan kemiskinan. Batasa dalam hal ini tidak hanya berperan sebagai Fund Manager tetapi juga sebagai Nazhir.

Sebagaimana dikutip dari harian online www.republika.co.id (2 September 2009), Ketua Umum BWI, KH Tholhah Hasan mengatakan bahwa BWI telah bekerja sama dengan lima bank Syariah sebagai penerima wakaf uang, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kerja sama antara BWI dan perbankan Syariah dalam mengelola wakaf uang dapat mengikuti model wakaf publik yang telah dipraktekan oleh dua perbankan Syariah di Bangladesh yaitu Social Investment Bank Limited (SIBL) dan the Islamic Bank Bangladesh Limited (IBBL).

Model yang dipraktekan oleh kedua bank Syariah tersebut dikenal sebagai Deposit Product Model. Bahwa waqif bisa mewakafkan uang mereka ke dalam Cash Waqf Account ke bank tersebut. Oleh bank waqif akan diberikan daftar untuk menentukan Mawquf 'alaih (penerima wakaf uang). Bank sebagai Nazhir akan menginvestasikan dana wakaf yang terkumpul kepada pihak ketiga dalam bentuk kontrak mudharabah.

Keuntungan bagi hasil dari kontrak ini setelah dikurangkan biaya administrasi untuk bank, akan didistribusikan untuk penerima wakaf uang seperti bantuan kepada masjid, yatim piatu, fakir dan miskin sebagaimana yang telah ditentukan oleh waqif. Model wakaf uang ini sangat besar potensinya untuk pengembangan ekonomi. Terutama pada sektor riil.

Model ini menggunakan sistem mudharabah sebagaimana dalam penelitian Beik (2006), bagi ekonomi secara keseluruhan sistem mudharabah ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya gejolak ekonomi akibat stabilnya sektor riil dan sektor moneter.

Wakaf uang sangat besar sekali potensinya untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Oleh karena itu wakaf uang ini bisa digunakan untuk salah satu produk pembiayaan mikro Syariah. Mendesain kembali stuktrur sukuk (obligasi Syariah) dengan mengkombinasikan wakaf uang sebagai source of fund untuk menggalang dana dari investor yang ingin memberikan charitable
financing. Hal ini bisa megurangi masalah keraguan tentang riba dan juga struktur ini dapat menekan transaction costs dari sukuk itu sendiri.

Wakaf uang untuk penanggulangan kemiskinan dan desain baru struktur sukuk bisa direalisasikan di masa mendatang. Tetapi, harus dipertimbangkan dengan matang. Dengan demikian jelaslah bahwa sistem perekonomian Syariah memiliki jawaban atas permasalahan yang dihadapi bangsa kita saat ini yaitu kemiskinan.

Oleh karena itu besar harapan agar pemerintah dan juga jajaran menteri-menteri ekonomi pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk dapat mempertimbangkan dan merevitalisasi Sistem Zakat dan Cash Waqf sebagai bagian integral kebijakan fiskal negara karena melihat besarnya potensi kedua instrumen ini untuk memberantas kemiskinan yang sudah menjadi akar permasalahan bangsa. Wallahu A'lam bi ash-Shawab.

Andy Rio Wijaya BBA MBA
Kandidat Master of Business Administration (MBA) in Islamic Banking & Finance Management Centre of International Islamic University Malaysia (IIUM), Anggota Islamic Economics Forum for Indonesian Development (ISEFID).

Baca Juga