Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Bismillahirrahmannirahim,


"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (Q.S.
Al-Baqarah
2:195)

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)


Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai
syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada yang
berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih,
baik,
berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).


Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:

1. harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang
didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah,
dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau
kemudian disimpan.

Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan
tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya.
HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan
menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan
dengan cara batil).

2. harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi
untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan,
pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan
lain sebagainya.

3. telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg,
emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah
mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai
30 ekor, dan sebagainya.

4. telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan
nya untuk kelangsungan hidupnya.

5. telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu,
misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan
zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).


Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :

Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/
penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam.


Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat
harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh
diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua,
anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).


Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang
maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).


Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga
hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan
dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.


HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak
mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca
takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.


Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi
maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).


Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta,
sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.


Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan
Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal:
3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29).
Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).


"Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas
jalan
orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang
berdosa.
(Q.S.Al An'am 6: 55)



Sumber: Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.
oleh : drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.
--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------
"Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada
cahaya-Nya
siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan
bagi
manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (Q.S. An Nuur
24:35).

"Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku satu ungkapan tentang Islam,
yang saya
tidak
memintanya kepada siapapun kecuali kepadamu." Rasulullah saw bersabda,
"Katakanlah, 'Aku beriman kepada Allah,' kemudian Istiqamahlah." (H.R.
Muslim)
Baca Juga