Bersuci menurut Islam

Bersuci yaitu: mebersihkan diri dari najis zahir dan batin. Bersuci terbagi menajdi dua:
Bersuci secara zahir: dengan cara berwudhu', mandi dengan air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
Bersuci untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya' dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.
Kondisi seorang hamba saat bermunajat dengan Rabbnya:
• Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri". (Q.S. Al Baqarah: 222).
Dari Abu Malik Al Ashari berkata: “Rasulullah  bersabda: “Bersuci sebagian
dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…". 

Badan dan ruh yang sehat
• Allah menciptakan manusia terdiri dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi; penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
• Bersuci merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas dalam bab ini.


Baca Juga