Tata Cara Menghitung dan Melapor Pajak Bunga Simpanan Anggota Koperasi



Berdasarkan PMK No: 112/PMK.03/2010  tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, PenyetorandanPelaporanPajakPenghasilanAtasBungaSimpanan Yang DibayarkanOlehKoperasiKepadaAnggotaKoperasi Orang Pribadi, adapoin yang bisaditarik:
1.    Penghasilan yang dibayarkanolehkoperasi yang didirikan di Indonesia kepadaanggotakoperasi orang pribadidikenaiPajakPenghasilan yang bersifat final.
2.    0% (nolpersen) untukpenghasilanberupabungasimpanan sampaidengan Rp. 240.000,00 (duaratusempatpuluhribu rupiah) per bulan ; atau
3.    10% (sepuluhpersen) darijumlahbrutobungauntukpenghasilanberupabungasimpanan lebihdari Rp. 240.000, 00 (duaratusempatpuluh ribu rupiah) per bulan
4.    PajakPenghasilansebagaimanadimaksuddalamangka 2 wajibdipotongolehkoperasi yang melakukanpembayaranbungasimpanankepadaanggotakoperasi orang pribadipadasaatpembayaran. Koperasiwajibmemberikan tandabuktipemotongan PajakPenghasilan Final PPhPasal 4 ayat (2) kepadaWajibPajak Orang Pribadi yang dipotong, termasukterhadappenghasilanbungasimpanan yang dikenai tariff pemotongansebesar 0% (nolpersen).
5.     PajakPenghasilan yang telahdipotongolehkoperasi wajibdisetorkan kekas Negara melalui Kantor Posatau Bank yang ditunjukolehMenteriKeuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulanberikutnyasetelahmasapajakberakhir. Penulisan di
SuratSetoranPajakatasnamadan NPWP Koperasidengan KodeMAP :411128 dan KodeJenisSetoran : 417.
6.    Koperasi wajibmelaporkan tentangpemotongandanpenyetoranPajakPenghasilandenganmenggunakanSuratPemberitahuanMasaPajakPenghasilan Final Pasal 4 ayat (2) , paling lama 20 (duapuluh) harisetelahmasapajakberakhir.
7.    PeraturanMenteriKeuanganinimulaiberlakupadatanggaldiundangkanyaitutanggal 14 Juni 2010.
Baca Juga