Berdasarkan PMK
No: 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara
Pemotongan, PenyetorandanPelaporanPajakPenghasilanAtasBungaSimpanan Yang
DibayarkanOlehKoperasiKepadaAnggotaKoperasi Orang Pribadi, adapoin yang
bisaditarik:
1.
Penghasilan yang
dibayarkanolehkoperasi yang didirikan di Indonesia kepadaanggotakoperasi orang
pribadidikenaiPajakPenghasilan yang bersifat final.
2.
0% (nolpersen)
untukpenghasilanberupabungasimpanan sampaidengan Rp.
240.000,00 (duaratusempatpuluhribu rupiah) per bulan ; atau
3.
10% (sepuluhpersen)
darijumlahbrutobungauntukpenghasilanberupabungasimpanan lebihdari Rp. 240.000, 00 (duaratusempatpuluh
ribu rupiah) per bulan
4.
PajakPenghasilansebagaimanadimaksuddalamangka
2 wajibdipotongolehkoperasi yang
melakukanpembayaranbungasimpanankepadaanggotakoperasi orang
pribadipadasaatpembayaran. Koperasiwajibmemberikan tandabuktipemotongan PajakPenghasilan Final PPhPasal 4 ayat
(2) kepadaWajibPajak Orang Pribadi yang dipotong, termasukterhadappenghasilanbungasimpanan
yang dikenai tariff pemotongansebesar 0% (nolpersen).
5.
PajakPenghasilan
yang telahdipotongolehkoperasi wajibdisetorkan kekas
Negara melalui Kantor Posatau Bank yang ditunjukolehMenteriKeuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulanberikutnyasetelahmasapajakberakhir. Penulisan di
SuratSetoranPajakatasnamadan NPWP Koperasidengan KodeMAP :411128 dan KodeJenisSetoran : 417.
SuratSetoranPajakatasnamadan NPWP Koperasidengan KodeMAP :411128 dan KodeJenisSetoran : 417.
6.
Koperasi wajibmelaporkan tentangpemotongandanpenyetoranPajakPenghasilandenganmenggunakanSuratPemberitahuanMasaPajakPenghasilan
Final Pasal 4 ayat (2) , paling lama 20 (duapuluh)
harisetelahmasapajakberakhir.
7.
PeraturanMenteriKeuanganinimulaiberlakupadatanggaldiundangkanyaitutanggal
14 Juni 2010.
Tuesday, 2 February 2016
koperasi