Tata Cara Menghitung dan Melapor Pajak SHU Koperasi dan Dividen



SHU biasanya dibagikan pada bulan ke-3 setelah tutup tahun buku,kadang karena masih belum selesai perhitungannya bisa molor pembagiannya.Terlepas dari pro kontra UU Koperasi yang baru, saya hanya ingin memberitahu bahwa SHU dan dividen adalah objek pajak final.Ini berita lama sih, cuma setiap kali diingatkan kewajib pajak koperasi jelas pasti ada seraut kekecewaan karena SHU yang ditunggu setahun sekali tidak luput dari pajak (lagi). Disisilain Permenkeu ini juga berlaku untuk dividen termasuk dividen dari asuransi kepemegang polis. Berikut ini saya paparkan peraturan yang menjadi dasar hukum pajak SHU dan dividen. Di Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2010  tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, ada beberapa pasal yang patut disimak, sebagai berikut :
·         Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
·         Pasal 1 ayat 2  menyebutkan bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
·         Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksudd alam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau piha klain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
·         Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) keKas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
·         Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membayar atau piha klain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (duapuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2010 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanya itu tanggal 14 Juni 2010. Yang artinya sudah sejak per Juni 2010 hingga saat ini harus sudah diterapkan oleh wajib pajak.
Cara pembuatan setorannya adalah  dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi dengan KodeMAP : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 419 lihatcontohdibawahini
SSP SHU
Cara Isi SSP untukpajak SHU/dividen
Cara isi di SPT PPh 4 ayat 2 halaman induk
Cara isi di SPT PPh 4 ayat 2 halamaninduk
Nah sekarang bagaimana dengan karyawan yg SHUnya dipotong final apakah mendapat bukti potong?jawabannya ya! Misalkan ada 30 anggota koperasi (pengurus, karyawan, anggota) taruhlahmasing-masingdipotong 100rb atas SHU per orang 1 juta.makabisa dibuatkan bukti potong sebagai berikut
Contoh bukti potong SHUContohbuktipotong SHUContoh bukti potong SHUContohbuktipotong SHU
Baca Juga