Hukum Berzikir Sambil Menari

Hukum Berzikir Sambil Menari

A. Pendahuluan.Anda suka menari? Banyak orang yang suka menari dengan berbagai alasan. Ada yang menari karena ketika menari dapat menghilangkan sejenak kepenatan setelahbekerja seharian. Dengan menari hati merasa jadi senang dan masih banyak alasan yang lainnya. Bahkan, ada juga yang menari sambil berdzikir dan biasanya itu dilakukan oleh paraSufi.Tapi, apakah kita sudah tahu hukum Berzikir sambil menari itu sendiri? Kami menjadi tertarik dan tergugah untuk mencoba membahasnya karena tidak sedikit orang-orang yang suka menari.

B. Hukum berzikir sambil menari dalam Islam.Sebelum membahasnya, kami akan coba membahas hukum tarian terlebih dahulu.Imam Ar-Ramli berkata:“Maka, menari tidaklah haram  dan tidak juga makruh, karena itu adalah murni sebuah gerakan yang lurus dan bengkok dan karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengakui perbuatan kaum Habasyah atas tarian mereka di dalam Masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada hari ‘Id.  Mengecualikannya sebagian Ulama terhadap Arbaabul ahwaal/orang-orang yang mempunyai tingkah (suatu tingkatan dalam keadaan tertentu dalam ilmu tasawwuf)yang mana tidak dimakruhkan bagi Arbaabul Ahwaal, walaupun dimakruhkan bagi selain mereka, itu ditolak seperti yang telah diifadahkan oleh Al-Bulqiniy, bahwasannya apabila itu riwayat dari mereka, maka sama seperti selain mereka. Jika tidak, maka mereka tidak tertaklif (terbebani hukum). Dan wajib menolak halitu (pendapat sebagian Ulama yangmengecualikan Arbaabul Ahwaal) di dalam hikayat yang diceritakan dari kaum Sufiyyah yang secara dzahirnya bertentang dengan Syara’. Maka tidak boleh berhujjah dengan hikayah dari para Sufiyyah. Na’am (Iya, benar). Apabila banyak tariannya, sekira dapat menjatuhkan muruahnya(kehormatan), maka menari hukumnya haram atas apa yang dikatakan oleh Al-Bulqiny. Dan pendapat yang lebih unggul adalah sebaliknya (tidak haram).”{Nihaayatu Al-Muhtaaj, 8:298, Maktabah Syamilah}.

Maksuddarita’birdi atas adalah:Menari hukumnya tidakharam dan tidak pula makruhdengan alasan menari hanyalah suatu gerakan lurus dan bengkok (berlenggak-lenggok) dan juga karena adanya kaum Habasyiah yang menari di dalam masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun mengakuinya. Beliau tidak melarang kaum Habasyiah saat mereka menari di dalam masjid. Apabila menari itu dilarang, maka sudah pasti baginda RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wa Sallam akan melarangnya.

Ada sebagian Ulama yang mengatakan bahwasannya menari bagiArbaabul Ahwaal(seperti para sufi)tidaklah dimakruhkandan bagi yang lain (selain Arbaabul Ahwaal)dimakruhkan. Namun, itu ditolak oleh Al-Bulqiny. Beliau mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk menolak pendapat sebagian Ulama tersebut dan tidak boleh berhujjah dengan pendapat sebagian Ulama tersebut. Namun, apabila terlalu banyak sering menari, sekira itu dapat menjatuhkan kehormatannya, maka menari menjadiharam hukumnya, seperti apa yang telah dikatakan oleh Al-Bulqiny. Namun, pendapat yang lebih kuat adalahtidak haram.
Lalu, bagaimanakah hukum berzikir sambil menari dalam Islam?

Sebelumnya, mari kita lihat  keterangan kitab As-Sirah An-Nabawiyyah Wa Al-AAtsar Al-Muhammadiyyah, yang membahas hadits yang berada dalam Shahih Bukhari, dalam bab Kittabu Ash-Shalhi yang di bawah ini:“Setelah Fathu Khaibar, telah kembali daripada Habasyah, yaitu Ja’far bin Abi Thalib dan bersamanya kalangan kaum muslimin. Mereka berjumlah ada 16 oranglaki-laki dan baginda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menemui Ja’far dan baginda Nabi mengecup keninganya da memeluknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berdiri ke Shafwan bin Umayyah dan ‘Uday bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhumaa dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Aku tidak tahu dengan dua sebab aku bergembira. Sebab Fathu khaibar atau dengan kepulangan Ja’far.” Dan Nabi SAW bersabda: “Kamu menyerupai kejadianku dan akhlakku.” Maka Ja’far menari dengan kelezatan perkataan Nabi SAW kepadanya. Nabi SAW tidak mengingkari perbuatan menari dari Ja’far. Inilah yang menjadi dalil bagi kaum Sufi, yang mana mereka mendapat kenikmatan Wajdan di dalam majlis dzikir dan mereka menari dengan sebab Wajdan yang dicampakkan  ke dalam hati mereka ketika mengingat Allah.”{As-Sirah An-Nabawiyyah Wa Al-Aatsar Al-Muhammadiyyah}.

Dari keterangan di atas, hukum berdzikir sambil menari adalahboleh.Ini berdasar dari Hadits di atas. Para Shufiyyah menari-nari di dalam majlis dzikir dengan sebab wijdan (gairah kerohanian) yang disematkan kepada para Shufiyyah ketika mengingat Allah SWT.

C. Kesimpulan.Dalam masalah Hukum menari, terjadi perbedaan di antara Ulama. Ada yang mengatakan menari tidaklah haram dan tidak pula makruh, seperti pendapat dari Al-Bulqiny dan ada juga sebagian Ulama yang mengatakan bahwa hukum menari bagi Arbaabul Ahwaal tidaklah makruh dan bagi yang lainnya dimakruhkan. Jadi, menurut Imam Bulqiny, hukum menari tidaklah haram dan tidak juga makruh secara mutlak (tidak ada pengecualian).Adapun hukum berzikir sambil menari adalahdiperbolehkandengan adanya Hadits yang telah disebutkan di atas.

D. Penutup.Demikianlah pembahasan tentang hukum berzikir sambil menari dalam Islam, semoga bermanfaat. Bantu Share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Baca Juga