Hukum Mengirim Al Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum Mengirim Al Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

A. Pendahuluan.Bagi umat Muslim, bahkan non muslim, sudah tidak asing lagi dengan surat Al-Fatihah. Surat Al Fatihah yang jugasering kita dengar denganUmmulkitaabjuga sering dibaca ketika ada acara yang berbau keagamaan.Caranya pun berbeda-beda. Biasanya ketika akan memulai suatu acara, agar mendapat berkah, pembukaan akan dibacakan surat Al Fatihah, berharap mendapat berkah dari membaca ayat tersebut. Dalam dunia pesantren, sebelum memulai mengaji kitab baru yang akan dipelajarkan, seorang Ustadz yang mengajarkannya akan mengirimkan Al Fatihah untuk pengarang kitab. Tapi yang menjadi perdebatan, bagaimanakah hukum mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Kami jadi merasa tergugah untuk mencoba membahas masalah ini. Namun, sebelum membahasnya, kurangAfdhalkalau sebelumnya kami akan mencoba sedikit membahas tentang dimana surat Al fatihah turun dan keutamaan dari ayat itu sendiri (Al Fatihah).

Tempat diturunkannya Surat Al Fatihah

Terdapat tiga pendapat dari para Ulama, yaitu:
1.Surat Al Fatihah diturunkan diMekah. Ats- Tsa’labiy meriwayatkan dari Aliy bin Abi ThaalibRadhiya Allahu ‘Anhu,beliau (Aliy bin Abi Thaalib) berkata: Faatihatu Al kitaab diturunkan di dalam mekah. Ats-Tsa’labiy berkata: kebanyakan Ulama berpendapat seperti itu (turun di mekah).
2.Surat Al Fatihah diturunkan diMadinah.Ini berdasarkan riwayat Ats-Tsa’labiy dengan isnadnya darimujaahid,sesungguhnya beliau (Mujahiid) berkata: Faatihatu Al Kitab diturunkan didalamMadinah.
3.Sebagian Ulama mengatakan bahwa Surat Al Fatihah diturunkan di mekah dan juga di madinah. Oleh sebab itu Allah menamainya dengan Al-Mutsaana.

Keutamaan Al-Fatihah

Banyak sekali keutamaan atau fadhilah dari Al Fatihah, bahkan Shalat tanpa membaca Al Fatihah tidak akan diterima Shalatnya. Keutamaannya antara lain adalah Surat Al Fatihah obat dari racun. Diriwayatkan dari Abiy Sa’id Al-Khudriy, dari NabiShallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,sesungguhnya beliau bersabda:“Faatihatu Al Kitab itu obat dari racun.”

Diriwayatkan dari Al-Husain, beliau berkata: “Allah Subhaana Wa Ta’aala menurunkan seratus empat kitab dari langit, kemudian Allah Subhaana Wa Ta’aala meletakkan ilmu dari seratus (kitab) di dalam empat kitab. Empat kitab tersebut adalah: Taurat dan Injil dan zabuur dan Al-Furqoon, kemudian Allah Subhaana Wa Ta’Aala meletakkan ilmu-ilmu Al-Furqoon di dalam Al-Mufasshal, kemudian Allah Subhaana Wa Ta’Aala meletakkan ilmu-ilmu Al-Mufasshal dalam Al Fatihah. Maka, barang siapa mengetahui Tafsir dari Alfatihah, maka orang tersebut seperti orang yang mengetahui tafsir seluruh kitab-kitab Allah Subhaana Wa Ta’Aala yang telah diturunkan. Barang siapa membacanya (SuratAl Fatihah), maka seakan-akan ia telah membaca kitab taurat dan injil dan zabuur dan Al-Furqoon.Referensi:(At-Tafsir Al-Kubra aw Mafaatiyhulghaib lil Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Al-Hasan bin Al-Husain bin Ali At-Taimi Al-Bukri Ar-Razi Asy-Syafi’i, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 1, halaman 147-148)

B. Hukum mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal.Imam Asy-Syafi’i melarang menghadiahkan (mengirimkan) bacaan Al-Qur’an kepada mayyit dan itu tidak sampai. Imam An-Nawawi berkata: “Adapun membaca Al Fatihah, maka pendapat yang mashur dari madzhab Syafi’iyyah sesungguhnya pahala membaca Al quran tidak sampai kepada mayyit. Berkata sebagian Ulama’ Syafi’iyyah: Pahala membaca Alquran bisa sampai pada mayyit.” (Syarah Shahih Muslim, 1: 90)

Salah satu Ulama’ Syafi’iyyah yang mengatakan bacaan Al quran tidak sampai kepada mayyit adalah Ibnu Katsir. Saat menafsiri surat An-Najm ayat 39, beliau berkata: “Dan dari ini ayat yang mulia, Imam Asy-Syafi’i Radhiyallahu Anhu menggali hukum dan Ulama’ yang mengikuti beliau, Sesungguhnya membaca Al-quran tidaklah sampai menghadiahkan pahalanya kepada mayyit, karena sesungguhnya itu bukan amal mereka (mayit) dan bukan pekerjaan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7-465).

Nb: Dan yang perlu kita tahu bahwa Al Fatihah adalah bagian dari ayat-ayat Al quran.

Wallahu A’lam

C. Penutup.Demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Baca Juga