Tata Cara Menyembelih Hewan Menurut Ajaran Islam


A. Pendahuluan.
Anda suka daging? kebanyakan orang memang menggemari lauk yang satu ini, apalagi pada saat hari raya Idul Adha, yang identik dengan bakar-bakar daging, terutama daging kambing. Jangan heran kalau setelah hari raya I’ed banyak orang yang terkena darah tinggi dan penyakit lainnya, dikarenakan mengkonsumsi daging kambing yang memang menjadi musuh bebuyutanbagi orang yang mengidap penyakit darah tinggi. Menikmati daging dilakukan Bukan di hari raya saja, tapi juga hari-hari biasa. Makan daging memang tidak dilarang, namun sebagai umat Islam yang taat, kita juga harus memperhatikan tata cara menyembelih hewan menurut ajaran Islam dengan baik, agar daging yang disembelih menjadi halal dan barokah.
B. Permasalahan.
  • Bagaimanakah tata cara menyembelih hewan menurut ajaran Islam?
C. Keterangan-keterangan.
Tata cara menyembelih hewan Al-Bariyyi (hewan yang hidupnya di darat) yang mana bisa dikuasai (gampang untuk disembelih, dalam artian tidak susah ditangkap untuk disembelih) menurut ajaran Islam adalah dengan memutus atau memotong semua hulquum (tempat keluarnya pernafasan atau otot yang digunakan sebagai saluran pernafasan) dan memutus atau memotong mari’ (saluran makanan yang ada di bawah hulquum) dengan setiap perkara (alat pemotong) yang tajam selain tulang, gigi dan kuku. Jadi, apabila alat pemotongnya tajam, tapi berupa tulang, gigi atau kuku, maka daging hewan tersebut menjadi haram untuk dimakan, karena hewan yang dipotong tidak sesuai dengan syari’at dinamakan mayyitah (bangkai).
Diharamkan (dimakan) hewan yang mati bukan karena tajamnya alat pemotong melainkan karena beratnya alat, seperti di hantam dengan batu atau kayu dan sebagainya. Seperti juga hewan yang ditembak dengan pelor atau peluru yang ujungnya tidak tajam atau tumpul, maka binatang tersebut haram dimakan dagingnya karena salah satu syarat penyembelihan adalah alat pemotongnya harus tajam. Sedangkan contoh-contoh yang disebutkan, alat penyembelihannya (penyembelihan menurut istilah secara syara’) tidak tajam.

Lalu, bagaimanakah jika hewan sembelihan tersebut terdapat janin? apakah janinnya juga harus disembelih ataukah tidak?
Janin menjadi halal (dimakan) sebab sembelihan induknya, dalam artian janin tersebut halal apabila dalam sembelihan ibunya telah memenuhi syarat cara penyembelihan, karena sembelihannya janin itu ikut sembelihan ibunya. Dalam hadits disebutkan: : “Sembelihan janin itu sembelihannya induknya.”
Jadi, janin tersebut tidak perlu disembelih, karena sembelihannya ikut pada sembelihan induknya, namun dengan catatan janin tersebut mati di dalam perut induknya atau keluar dan bergerak seperti bergeraknya hewan yang disembelih, lalu setelah itu mati seketika.
Adapun hewan sembelihan yang sukar dikuasai seperti burung yang terbang atau hewan yang larinya kencang sehingga sulit ditangkap, maka halal dibunuh dengan cara dilukai di bagian mana saja dari binatang tersebut, yang sekira luka itu bisa mematikan, seperti di panah atau di tombak. Namun, ketika setelah di tombak atau di panah masih terdapat hayyaatun mustaqirratun(ruh masih ada di dalam jasad dan masih bisa melihat, masih bisa berkata dan masih bisa bergerak sendiri secara sadar seperti binatang yang lainnya yang tidak disembelih), maka wajib disembelih dengan memotong mari’ dan hulquumnya.
Disunnahkan ketika menyembelih membaca doa Bismillahi Ar-Rahmaani Ar-Rahiim. Allahumma Shalli Wa Sallim Alaa Sayyidinaa Muhammad.
Wallahu A’lam
Referensi: (Haasyiyyah I’anatu Ath-Thaalibiin, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 2, halaman 569-576)
D. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang masalah Tata cara menyembelih hewan menurut ajaran Islam, semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.
Baca Juga