Orang Yang Haram Dinikahi Menurut Islam


A. Pendahuluan.

Salah satu dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah menikah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa dari kalian mampu Al-Ba ah ( mampu berhubungan suami istri karena mempunyai bekal nikah), maka menikahlah!. Sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan mata dan lebih menjaga kepada Farji (kemaluan). Barang siapa tidak mampu, maka bepuasalah. Maka, sesungguhnya puasa tersebut adalah obat baginya.” {HR. Al-Bukhariy: 9/112 dan Imam Muslim: 2/1018}.
Namun, untuk menikah kita juga harus tahu siapa orang yang haram dinikahi menurut Islam, agar kita tidak terjerumus dosa besar.

B. Permasalahan.

  • Siapa saja orang yang haram dinikahi menurut Islam?

C. Keterangan-keterangan.

Perkara-perkara yang mencegah nikah dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Muabbad (selamanya tidak boleh dinikah)
  • Ghairu muabbad (tidak selamanya haram dinikah)
Muabbad dibagi menjadi dua, yaitu:
  • ikhtilaafu Al-jinsi (perbedaan jenis), seperti jin dan manusia. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan manusia menikah dengan jin, karena perbedaan jenis, seperti yang difatwakan oleh Ibnu abdu As-Salaam, yang berbeda pendapat dengan Imam Al-Qomuuliy. Di dalam Hadits Marfu’ diterangkan bahwa kita dicegah untuk menikah dengan bangsa jin. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Aby Ad-Dunyaa.
  • Ghairu Ikhtilaaf  Al-Jinsi (Bukan perbedaan jenis).
Al-Muabbad Ghairu ikhtilaaf Al-Jinsi ada tiga sebab, yaitu: sebab Qoraabah (hubungan darah), Radhaa’a (tunggal persusuan) dan Mushaharah (adanya mahram sebab tali pernikahan, seperti suami menjadi mahram dari ibu sang istri).

Berikut adalah orang-orang yang haram untuk di nikah secara muabbad Khaira ikhtilaat Al-Jinsi:
Qoraabah:
  • Salah satu yang haram dinikahi adalah Ummahaat (ibu). Maksud dari Ummahaat disini adalah wanita yang melahirkanmu atau wanita yang melahirkan orang tuamu.
  • Al-Banaat. Maksud dari Al-Banaat adalah: Anakmu atau anak dari anakmu walaupun bersambung ke bawah (anaknya anaknya anak dan seterusnya)
  • Al-Akhawaat (saudara perempuan). Maksudnya adalah: anak dari kedua orang tuamu atau anak dari salah satu kedua orang tuamu.
  • Anak dari saudara laki-laki dan anak dari anaknya saudara laki-laki dan terus ke bawah (seperti anaknya anak dari anaknya saudara laki-laki dan seterusnya).
  • Anak dari saudara perempuan dan anak dari anaknya saudara perempuan dan terus ke bawah (anak dari anaknya anaknya saudara perempuan dan seterusnya).
  • Al-Ammaat. Maksudnya adalah: saudara perempuan dari ayahmu (haqiqotan) atau saudara perempuan dari ayahnya ayahmu (majaz)
  • Al-Khaalaat. Maksudnya adalah: saudara perempuan ibumu (haqiqotan) atau saudara perempuan ibunya ibumu (majaz).
Tidak diharamkan menikahi orang yang menyusui saudaramu dan anak dari anakmu dan ibu dari orang yang menyusui anakmu dan perempuan yang menyusui anakmu dan anak dari orang yang menyusuimu
Orang yang haram dinikah sebab Radhaa’a:
  • Setiap orang yang menyusuimu
  • orang yang menyusui orang yang menyusuimu
  • wanita yang melahirkanmu
  • orang yang melahirkan orang yang menyusuimu.
Orang yang haram dinikahi sebab Al-Mushaaharah:
  • istri dari anakmu, walaupun sang anak belum berhubungan suami istri dengan istrinya.
  • istri dari ayahmu
  • Ummahaat dari istrimu, begitu juga anak-anaknya
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 3, halaman 214-217)
Wallahu A’lam
Baca Juga