Hukum Dan Tata Cara Sujud Sahwi



A. Pendahuluan.

Kita mungkin pernah dengar tentang sujud sahwi dalam shalat. Sujud sahwi adalah ibadah tersendiri yang berada di dalam shalat, namun bukan bagian-bagian dari shalat. Namun, banyak yang tidak tahu sebab-sebab sujud sahwi dan bagaimanakah tata cara sujud sahwi yang benar, serta apa bacaannya.

B. Permasalahan

  • Bagaimanakah hukum dan tata cara sujud sahwi yang benar menurut Islam?

C. Pembahasan-Pembahasan.

Hukum sujud sahwi adalah sunnah ketika meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan perkara yang dicegah.
Meninggalkan perkara yang diperintahkan dalam shalat yang disunnahkan sujud sahwi misalnya adalah meninggalkan rukun shalat atau meninggalkan sunnah Ab’ad (kesunnahan dalam shalat yang apabila ditinggalkan disunnahkan untuk sujud sahwi). Sunnah Ab’ad dalam shalat ada enam menurut Syaikhooni (Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i), yaitu:

  1. Qunut raatib.
    Qunut raatib adalah qunut yang dilakukan pada waktu shubuh dan qunut witir yang dilakukan pada separuh yang kedua bulan Ramadhan.
  2. Berdiri saat melaksanakan qunut raatib.
  3. Tasyahhud Awwal.Ketika meninggalkan tasyahhud awwal, kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah lupa meninggalkan tasyahhud awwal dari shalat dzuhur dan nabi SAW melakukan sujud sebelum salam (sujud sahwi). Hadits yang menerangkan saat baginda Nabi melakukan sujud sahwi karena lupa meninggalkan tasyahhud awwal, diriwayatkan oleh Syaikhaani (Imam Al-Bukhari dan Muslim).
  4. Duduk tasyahhud awwal.
  5. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada tasyahhud awwal.
  6. Membaca Shalawat atas keluarga Nabi SAW.
    NB: 
    Anda jangan bingung kenapa shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahhud awwal termasuk sunnah, karena perbedaan pendapat antar para Ulama sudah biasa, apalagi bila tidak ada nash yang jelas dari syara’.
    Sebenarnya masih banyak perkara-perkara yang membuat disunnahkannya sujud sahwi, seperti contoh lupa membaca Shalawat atas Nabi di dalam qunut (pendapat lain mengatakan bahwa shalawat atas Nabi SAW termasuk sunnah Ab’ad, sehingga ketika lupa membaca shalawat atas Nabi SAW disunnahkan sujud sahwi).
Sedangkan maksud dari melakukan perkara yang dicegah adalah melakukan perkara dalam shalat yang apabila  perkara tersebut dilakukan dengan sengaja akan membatalkan shalat. Misalnya seperti lupa meninggalkan sujud, menambah rakaat, sedikitnya makan atau sedikitnya bicara. Hal itu apabila dilakukan secara sengaja membatalkan shalat, namun apabila dilakukan karena lupa, hal itu tidak membatalkan shalat, namun disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Referensi: (Kitab Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutuub, Baerut, Lebanon, Juz 1, halaman 289-291.)
Sebenarnya masih banyak penjelasan-penjelasan yang lebih terperinci. Agar lebih puas, silahkan baca kitabnya.

Tata cara dan bacaan sujud sahwi:

Berapa kali sujud sahwi dan bagaimana cara melakukannya? C ialah dengan sujud dua kali (seperti sujud dalam shalat) setelah melakukan tasyahhud akhir. Sedangkan bacaannya adalah:
“Subhaana Man Laa Yanaamu Wa Laa yashuu”.
(Maha suci dzat yang tidak tidur dan tidak pula lupa).

D. Penutup.

Demikianlah pembahasan seputar hukum dan tata cara sujud sahwi, semoga bermanfaat. Share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bisa menjadi referensi bagi teman-teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Baca Juga