Jika naluri manusia bangkit, ia akan menuntut pemuasan.
Sebaliknya, jika naluri itu tidak bangkit, ia tidak menuntut pemuasan.
Jika naluri menuntut pemuasan, naluri itu akan mendorong manusia
untuk mewujudkan pemuasannya. Jika belum berhasil mewujudkan
pemuasan, manusia akan gelisah selama naluri tersebut masih
bergejolak. Setelah gejolak naluri tersebut reda, rasa gelisah itu pun
akan hilang. Tiadanya pemuasan naluri tidak akan menimbulkan
kematian dan gangguan, baik gangguan fisik, jiwa, maupun akal. Naluri
yang tidak terpuaskan hanya akan mengakibatkan kepedihan dan
kegelisahan. Dari fakta ini, pemuasan naluri bukanlah sesuatu keharusan
sebagaimana pemuasan kebutuhan-kebutuhan jasman
Jika naluri manusia bangkit, ia akan menuntut pemuasan.
Sebaliknya, jika naluri itu tidak bangkit, ia tidak menuntut pemuasan.
Jika naluri menuntut pemuasan, naluri itu akan mendorong manusia
untuk mewujudkan pemuasannya. Jika belum berhasil mewujudkan
pemuasan, manusia akan gelisah selama naluri tersebut masih
bergejolak. Setelah gejolak naluri tersebut reda, rasa gelisah itu pun
akan hilang. Tiadanya pemuasan naluri tidak akan menimbulkan
kematian dan gangguan, baik gangguan fisik, jiwa, maupun akal. Naluri
yang tidak terpuaskan hanya akan mengakibatkan kepedihan dan
kegelisahan. Dari fakta ini, pemuasan naluri bukanlah sesuatu keharusan
sebagaimana pemuasan kebutuhan-kebutuhan jasmani. Pemuasan
naluri tidak lain hanya untuk mendapatkan ketenangan dan
ketenteraman.
Faktor-faktor yang dapat membangkitkan naluri ada dua
macam: (1) fakta yang dapat diindera; (2) pikiran yang dapat
mengundang makna-makna (bayangan-bayangan dalam benak). Jika
salah satu dari kedua faktor itu tidak ada, naluri tidak akan bergejolak.
Sebab, gejolak naluri bukan karena faktor internal, sebagaimana
kebutuhan jasmani, melainkan karena faktor eksternal, yaitu dari faktafakta
yang terindera dan pikiran yang dihadirkan. Kenyataan ini berlaku
untuk semua macam naluri, yaitu naluri mempertahankan diri (gharîzal
al-baqâ’), naluri beragama (gharîzah at-tadayyun), dan naluri melestarikan keturunan (gharîzah an-naw‘). Tidak ada perbedaan antara
yang satu dengan yang lainnya.
Dikarenakan naluri melestarikan keturunan sama dengan nalurinaluri
lainnya, yang menuntut pemuasan ketika bergejolak, maka jika
naluri itu bergejolak ia akan menuntut pemuasan, dan naluri itu tidak
akan bergejolak kecuali dengan adanya fakta yang dapat diindera atau
adanya pikiran. Karena itu, pemuasan naluri melestarikan keturunan
merupakan perkara yang dapat diatur oleh manusia. Bahkan manusia
dapat mengatur kemunculannya, atau mampu mencegah bangkitnya
naluri ini kecuali yang mengarah pada tujuan melestarikan keturunan.
Maka dari itu, melihat wanita atau fakta-fakta yang menggugah
birahi, akan membangkitkan naluri ini dan akan menuntut pemuasan.
Demikian pula membaca cerita-cerita porno atau mendengarkan
fantasi-fantasi seksual, akan membangkitkan naluri ini. Sebaliknya,
menjauhkan diri dari wanita atau segala sesuatu yang dapat
membangkitkan birahi, atau menghindarkan diri dari fantasi-fantasi
seksual, akan mencegah bangkitnya naluri melestarikan keturunan.
Sebab, naluri ini tidak mungkin bangkit, kecuali jika sengaja
dibangkitkan melalui fakta atau fantasi seksual yang dihadirkan.
Dengan demikian, jika pandangan suatu komunitas mengenai
hubungan pria dan wanita didominasi oleh pandangan yang bersifat
seksual (sebatas hubungan biologis antara lelaki dan perempuan) seperti
halnya masyarakat Barat, maka penciptaan fakta-fakta yang terindera
dan pikiran-pikiran yang mengundang birahi (fantasi-fantasi seksual)
akan menjadi suatu keharusan. Tujuannya untuk membangkitkan naluri
melestarikan keturunan hingga naluri tersebut menuntut pemuasan
guna mewujudkan hubungan pria wanita semacam ini dan
mendapatkan ketenangan melalui pemuasan ini.
Sebaliknya, jika pandangan suatu komunitas mengenai
hubungan pria dan wanita didominasi oleh pandangan yang hanya
memfokuskan diri pada tujuan penciptaan naluri ini, yaitu untuk
melestarikan keturunan, maka upaya menjauhkan fakta dan pikiran
seksual dari pria maupun wanita akan menjadi suatu keharusan dalam
kehidupan umum. Tujuannya agar naluri ini tidak akan bergejolak,
sehingga tidak menuntut pemuasan yang tidak tersedia yang akhirnya dapat mengakibatkan kepedihan dan kegelisahan. Sementara itu,
membatasi fakta yang mengundang birahi hanya dalam kehidupan
suami-istri adalah suatu keharusan dalam mewujudkan pemuasan ketika
ada tuntutan pemuasan demi kelestarian keturunan dan demi
terwujudnya ketenteraman dan ketenangan.
Saturday, 15 October 2016
Dakwah Remaja
info islam